Yogyakarta, 11 September 2026 — Proses visitasi akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilaksanakan selama dua hari, mulai 10 September hingga 11 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas BAN-PDM Provinsi DIY Nomor 267/BAN-PDM-DIY/TU/2026 tertanggal 9 September 2026.

Dalam kegiatan visitasi tersebut, BAN-PDM Provinsi DIY menugaskan dua asesor, yaitu:
- Ari Indarti, S.S.
- Drs. Muh. Khoirudin
Keduanya melaksanakan proses visitasi sebagai bagian dari tahapan akreditasi untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data serta informasi yang telah disampaikan oleh satuan pendidikan.
Visitasi Akreditasi Dilaksanakan Selama Dua Hari
Visitasi berlangsung selama dua hari, yaitu Kamis, 10 September 2026 sampai Jumat, 11 September 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim asesor melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai kondisi dan kinerja satuan pendidikan. Proses tersebut dilakukan melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara.
Ketiga metode tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan validasi data yang telah diberikan oleh sekolah, madrasah, maupun program pendidikan kesetaraan melalui instrumen akreditasi.
Dengan demikian, proses akreditasi tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mencermati bagaimana proses pendidikan dilaksanakan dalam praktik sehari-hari.
Observasi, Telaah Dokumen, dan Wawancara

Melalui observasi, asesor dapat melihat secara langsung berbagai kondisi dan aktivitas yang berlangsung di satuan pendidikan.
Sementara itu, telaah dokumen dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data dan informasi yang disampaikan dengan bukti pendukung yang tersedia.
Adapun wawancara menjadi sarana bagi asesor untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait di lingkungan satuan pendidikan.
Seluruh rangkaian tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi serta validasi terhadap data dan informasi yang diberikan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan melalui instrumen akreditasi.
Instrumen Akreditasi 2026 Mengalami Perubahan
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Muh. Khoirudin, asesor akreditasi dari BAN-PDM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendekatan dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2026 dibandingkan dengan proses akreditasi lima tahun sebelumnya.
Menurutnya, akreditasi tahun 2026 menggunakan instrumen tahun 2024 yang telah disempurnakan pada tahun 2025.
“Untuk akreditasi tahun ini (2026), kita menggunakan instrumen 2024 yang disempurnakan tahun 2025. Tentu berbeda dengan lima tahun yang lalu,” ungkap Drs. Muh. Khoirudin.
Ia menjelaskan bahwa pada proses akreditasi lima tahun sebelumnya, penilaian didasarkan pada delapan standar. Sementara itu, instrumen yang digunakan dalam akreditasi tahun 2026 menggunakan pendekatan yang dirangkum dalam empat komponen utama.
Empat Komponen Akreditasi Tahun 2026
Keempat komponen tersebut menjadi bagian penting dalam melihat mutu dan kinerja satuan pendidikan.
1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen pertama berfokus pada kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
Aspek ini melihat bagaimana pendidik melaksanakan proses pembelajaran, termasuk bagaimana pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, serta bagaimana pendidik menciptakan pengalaman belajar yang mendukung perkembangan peserta didik.
Dengan pendekatan ini, kualitas proses pembelajaran menjadi salah satu bagian utama yang diperhatikan dalam akreditasi.
2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan

Komponen kedua adalah kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Kepemimpinan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh program pendidikan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Pengelolaan satuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bagaimana kepala satuan pendidikan mengarahkan, mengembangkan, dan memastikan peningkatan mutu pendidikan.
3. Iklim Lingkungan Belajar
Komponen ketiga adalah iklim lingkungan belajar.
Lingkungan belajar memiliki peranan penting dalam mendukung proses pendidikan. Lingkungan yang aman, nyaman, positif, dan kondusif dapat membantu peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Karena itu, aspek lingkungan belajar menjadi salah satu komponen yang diperhatikan dalam pelaksanaan akreditasi tahun 2026.
4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Komponen keempat berkaitan dengan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen ini melihat hasil yang dicapai peserta didik sebagai salah satu gambaran keberhasilan proses pendidikan yang telah dilaksanakan.
Dengan demikian, proses akreditasi tidak hanya melihat bagaimana pendidikan diselenggarakan, tetapi juga memperhatikan hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik.
Akreditasi sebagai Evaluasi dan Peningkatan Mutu
Pelaksanaan visitasi akreditasi dapat menjadi momentum bagi satuan pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
Perubahan instrumen dari pendekatan delapan standar menjadi empat komponen juga menunjukkan bahwa satuan pendidikan perlu memahami secara menyeluruh indikator yang menjadi fokus penilaian.
Kesiapan tidak hanya diwujudkan melalui kelengkapan dokumen, tetapi juga melalui pelaksanaan proses pembelajaran, kepemimpinan satuan pendidikan, penciptaan lingkungan belajar yang baik, serta capaian kompetensi peserta didik.
Visitasi Berlangsung Lancar

Dengan dilaksanakannya visitasi selama dua hari pada 10–11 September 2026, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi dan kinerja satuan pendidikan.
Kehadiran tim asesor Ari Indarti, S.S. dan Drs. Muh. Khoirudin menjadi bagian dari proses penilaian akreditasi BAN-PDM Provinsi DIY sesuai dengan surat tugas yang telah diterbitkan.
Bagi satuan pendidikan, proses akreditasi bukan semata-mata tentang memperoleh predikat atau nilai akreditasi. Lebih dari itu, akreditasi dapat menjadi sarana refleksi untuk mengetahui kekuatan, mengevaluasi kekurangan, dan terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Dengan semangat peningkatan mutu yang berkelanjutan, hasil dari proses visitasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi satuan pendidikan untuk terus memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.